SMPN 4 BANJARSARI
Senin, 04 Mei 2020
Minggu, 19 April 2020
COVID-19 DALAM PANDANGAN ILMU FALAK
COVID-19 DALAM PANDANGAN ILMU FALAK🔰
__________
Oleh : Muhammad Idris Tjanaba.
Referensi : Kitab Abu Ma'syar Al-Falaki.
Jika Kami Menghitung Dari Ilmu Falak, Adanya Wabah Covid-19 Pada Tahun Ini, Telah Diprediksi Sejak Awal. Seperti Didalam Kitab Abu Ma'syar, Dikatakan Bahwa : "Jika Awal Muharram Terjadi Pada Hari Ahad, Maka Diprediksi Akan Terjadi Wabah Pada Tahun Tersebut".
Selain Itu, Kami Melihat Dari Ilmu Perbintangan Lainnya, Wabah Yang Muncul Pada Rabiul Awwal Akan Menyusahkan Para Pemimpin.
Hal Ini Ternyata Terjadi Sesuai Dengan Prediksi. Jika Prediksi Ini Berlanjut Dan Sesuai Dengan Prediksi Ilmu Falak, Maka Hilangnya Wabah Pun Dapat Dihitung Atau Diprediksi Dengan Ilmu Falak.
"Jika Kita Merujuk Hasil Hitungan Ilmu Falak, Maka Wabah Ini Diprediksi Akan Hilang Antara Awal Bulan Juni Atau Juli, Atau Juga Sekitar Pertengahan Bulan Juni 2020, Waktunya Pas Subuh Di BURUJ SARATHON Yang Mana Berbarengan Dengan Munculnya Bintang Penanda Musim Panas, Dengan Sebutan Lain Bintang TSUROYYA Yang Gugusan Bintang-Bintang Yang Paling Kaya Dengan Kandungan Logam".
Mengenai Tanda Tersebut Diatas Sebagaimana Hadits Yang Dijelaskan Oleh Nabi Shollallahu 'Alaihi Wa Sallam :
إِذَا ارْتَفَعَ النَّجْمُ رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنْ أَهْلِ كُلِّ بَلَدٍ
"Jika Bintang Naik, Maka Diangkatlah Penyakit/Virus Dari Penduduk Seluruh Negeri". (HR.Ath-Thabrani)
إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ صَبَاحًا رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنْ أَهْلِ كُلِّ بَلَدٍ
"Jika Bintang Terbit Pada Pagi Hari, Maka Diangkatlah Penyakit/Virus Dari Penduduk Seluruh Negeri". (HR.Abu Daud)
مَا طَلَعَ النَّجْمُ قَطُّ وَ فِى الْأَرْضِ مِنَ العَاهَةِ شَيْئٌ إِلَّا رُفِعَ
"Tidaklah Terbit Bintang, Sementara Di Bumi Tengah Dilanda Penyakit/Virus, Melainkan Penyakit/Virus Itu Diangkat". (HR.Ahmad)
Bintang Yang Dimaksud Diatas Menurut Para Mufassir Dan Ulama Adalah Bintang TSUROYYA.
Meski Demikian, Kami Tidak Ingin Memastikan. Sebab Prediksi Tersebut Bisa Benar, Juga Bisa Salah. Karena Termasuk Sesuatu Yang Bersifat Mungkin, Bukan Wajib Atau Mustahil. Dalam Artian, Kebenarannya Bersifat Relatif. Sedangkan, Kebenaran Mutlak Hanya Ada Pada Allah.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Melindungi Kita Semua Dari Wabah Ini, Dan Senantiasa Kita Istiqomah Dalam Menjalankan Ibadah Kepada Allah. Aamiin Allahumma Aamiin.
__________
berdasarkan : Kitab Abu Ma'syar Al-Falaki
__________
Oleh : Muhammad Idris Tjanaba.
Referensi : Kitab Abu Ma'syar Al-Falaki.
Jika Kami Menghitung Dari Ilmu Falak, Adanya Wabah Covid-19 Pada Tahun Ini, Telah Diprediksi Sejak Awal. Seperti Didalam Kitab Abu Ma'syar, Dikatakan Bahwa : "Jika Awal Muharram Terjadi Pada Hari Ahad, Maka Diprediksi Akan Terjadi Wabah Pada Tahun Tersebut".
Selain Itu, Kami Melihat Dari Ilmu Perbintangan Lainnya, Wabah Yang Muncul Pada Rabiul Awwal Akan Menyusahkan Para Pemimpin.
Hal Ini Ternyata Terjadi Sesuai Dengan Prediksi. Jika Prediksi Ini Berlanjut Dan Sesuai Dengan Prediksi Ilmu Falak, Maka Hilangnya Wabah Pun Dapat Dihitung Atau Diprediksi Dengan Ilmu Falak.
"Jika Kita Merujuk Hasil Hitungan Ilmu Falak, Maka Wabah Ini Diprediksi Akan Hilang Antara Awal Bulan Juni Atau Juli, Atau Juga Sekitar Pertengahan Bulan Juni 2020, Waktunya Pas Subuh Di BURUJ SARATHON Yang Mana Berbarengan Dengan Munculnya Bintang Penanda Musim Panas, Dengan Sebutan Lain Bintang TSUROYYA Yang Gugusan Bintang-Bintang Yang Paling Kaya Dengan Kandungan Logam".
Mengenai Tanda Tersebut Diatas Sebagaimana Hadits Yang Dijelaskan Oleh Nabi Shollallahu 'Alaihi Wa Sallam :
إِذَا ارْتَفَعَ النَّجْمُ رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنْ أَهْلِ كُلِّ بَلَدٍ
"Jika Bintang Naik, Maka Diangkatlah Penyakit/Virus Dari Penduduk Seluruh Negeri". (HR.Ath-Thabrani)
إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ صَبَاحًا رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنْ أَهْلِ كُلِّ بَلَدٍ
"Jika Bintang Terbit Pada Pagi Hari, Maka Diangkatlah Penyakit/Virus Dari Penduduk Seluruh Negeri". (HR.Abu Daud)
مَا طَلَعَ النَّجْمُ قَطُّ وَ فِى الْأَرْضِ مِنَ العَاهَةِ شَيْئٌ إِلَّا رُفِعَ
"Tidaklah Terbit Bintang, Sementara Di Bumi Tengah Dilanda Penyakit/Virus, Melainkan Penyakit/Virus Itu Diangkat". (HR.Ahmad)
Bintang Yang Dimaksud Diatas Menurut Para Mufassir Dan Ulama Adalah Bintang TSUROYYA.
Meski Demikian, Kami Tidak Ingin Memastikan. Sebab Prediksi Tersebut Bisa Benar, Juga Bisa Salah. Karena Termasuk Sesuatu Yang Bersifat Mungkin, Bukan Wajib Atau Mustahil. Dalam Artian, Kebenarannya Bersifat Relatif. Sedangkan, Kebenaran Mutlak Hanya Ada Pada Allah.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Melindungi Kita Semua Dari Wabah Ini, Dan Senantiasa Kita Istiqomah Dalam Menjalankan Ibadah Kepada Allah. Aamiin Allahumma Aamiin.
__________
berdasarkan : Kitab Abu Ma'syar Al-Falaki
Kamis, 16 April 2020
Darurat Covid-19, Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS
Darurat Covid-19, Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam Permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK. Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,
ujar Mendikbud dalam telekonferensi melalui aplikasi ZOOM pada Rabu (15/4/2020).
Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19. Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di DAPODIK, katanya.
Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini, tutur Mendikbud, Nadiem Makarim.
Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru. Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.
Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam Permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK. Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,
ujar Mendikbud dalam telekonferensi melalui aplikasi ZOOM pada Rabu (15/4/2020).
Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19. Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di DAPODIK, katanya.
Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini, tutur Mendikbud, Nadiem Makarim.
Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru. Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.
Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
Senin, 20 Januari 2020
Langganan:
Postingan (Atom)